Sejarah Singkat

Perpustakaan Universitas Lampung dibentuk berdasarkan PP No.5 tahun 1980 dan KEPRES No. 43 tahun 1983. Sejak tanggal 1 April 1983, seluruh perpustakaan-perpustakaan yang berada di fakultas dan Perpustakaan Pusat Universitas Lampung dilebur menjadi satu. Kemudian melalui Keputusan Rektor No. 09/KTPS/1994 tanggal 19 Januari 1994 dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang perpustakaan yaitu UPT Perpustakaan Universitas Lampung, dengan menerapkan sistem perpustakaan yang terpusat.
Hal yang mendasari Perpustakaan Pusat adalah, koleksi perpustakaan dan sumber daya yang ada di masing-masing perpustakaan fakultas tidak terkelola dengan baik serta tidak dapat digunakan secara optimal oleh semua sivitas akademika di Unila. Perpustakaan terpusat adalah perpustakaan yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani kebutuhan informasi bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan Unila. Pada masa itu, Perpustakaan terpusat tersebut menempati satu gedung dan dikelola oleh staf yang berasal dari perpustakaan yang terdapat disetiap fakultas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.091/0/93 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung, Perpustakaan Universitas Lampung adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang perpustakaan. Sebagai tindak lanjut Kepmendikbud diatas, Rektor Universitas Lampung melalui Keputusan Rektor No.09/KTPS/1994 tanggal 19 Januari 1994 membentuk Unit Pelaksana Teknis dibidang perpustakaan yaitu UPT Perpustakaan Universitas Lampung, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung kemudian diperbaharui dengan peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 72 tahun 2014 (Pasal 99-103). UPT Perpustakaan Unila dipimpin oleh Kepala Perpustakaan bertanggungjawab langsung kepada Rektor, yang dalam operasionalnya berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik. Kepala Perpustakaan dibantu oleh kepala sub bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan tata Kerja Universitas Lampung kemudian secara resmi merubah kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpustakaan Unila yang menjadi Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan Universitas Lampung.
