|
Thursday, 08 February 2007 |
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.091/0/93 tentang Organaisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung. Perpustakakan Universitas Lampung adalah berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pemebantu Rektor I.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Mendikbud di atas, Rektor Universitas Lampung melalui Keputusan Rektor No.09/KPTS/1994 tanggal 19 Januari 1994 membentuk Unit Pelaksana Teknis di bidang perpustakaan yaitu UPT Perpustakakan Universitas Lampung.
Organisasi perpustakaan Unila terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan 2. Unsur Pelaksana Administrasi, dan 3. Unsur Pelaksana Teknis, yaitu Kelompok Pustakawan yang merupakan tenaga fungsional perpustakaan.
Dalam menjalankan kegiatannya, Perpustakaan dikelola oleh pustakawan yang memiliki latar belakang pendidikan perpustakaan dan ditunjang dengan disiplin ilmu lain yang diperoleh dari berbagai perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri. Mereka terus meningkatkan kemampuan diri melalui pelatihan-pelatihan, baik yang diadakan perpustakaan maupun di luar perpustakaan. Bagan Struktur Organisasi Perpustakaan adalah sebagai berikut : Personalia Perpustakaan adalah sebagai berikut :
|