|
RUU Perpustakaan akhirnya disahkan oleh DPR pada rapat paripurna hari Selasa (2-10). Rapat perpsetujuan pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, dan dihadiri oleh Mendiknas Bambang Sudibyo, serta Menhukham Andi Matalata.
UU Perpustakaan mengatur antara lain tentang tentang status kedudukan, kelembagaan, tugas, wewenang, fungsi dan perpustakaan di Indonesia.Termasuk didalamnya adalah mengenai Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagai bagian dari jenis perpustakaan yang ada dalam UU tersebut, selain Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Madrasah/Sekolah, dan Perpustakaan Sekolah. Pada bagian tentang Perpustakaan Perguruan Tinggi di UU tersebut, ditegaskan bahwa Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian perpustakaan Perguruan Tinggi di dorong untuk semakin memanfaatkan kemajuan ICT (Information Communicatin dan Technology) dalam menjalankan kegiatan layanannya. Hal penting lainnya bagi perpustakaan perguruan tinggi adalah aturan yang menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan, meskipun tidak disebutkan berapa persentase minimal anggaran tersebut. Sedangkan pada bagian Perpustakaan madrasah/Sekolah disebutkan dengan jelas bahwa anggarannya adalah 5% dari anggaran operasional sekolah. Dengan adanya UU perpustakaan ini, maka terdapat landasan jelas yang mengtur hak dan kewajiban warga negara terhadap keberadaan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Amin RUU Perpustakaan yang disahkan tersebut dapat di download di sini. |